Internationalmedia.co.id – News – Masa depan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia kini berada di tangan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, baru-baru ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan LP3H adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas layanan pendampingan, memastikan produk UMK memenuhi standar halal dan berdaya saing global.
"Penguatan ini mencakup fondasi kelembagaan, tata kelola organisasi yang transparan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan," ujar Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id, Sabtu (25/7) kemarin. Ia menambahkan, "Sesuai regulasi, LP3H memiliki tanggung jawab strategis yang luas, mulai dari merekrut, melatih, membina, hingga mengawasi kinerja para Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Oleh karena itu, penguatan ini mutlak diperlukan agar semua fungsi tersebut berjalan optimal, menghasilkan layanan pendampingan yang profesional dan akuntabel bagi UMK."

Penegasan pentingnya peran LP3H ini disampaikan Aqil saat membuka kegiatan Pembinaan LP3H yang diselenggarakan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung. Acara yang berlangsung di Academic and Research Center UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, Jumat (24/7) lalu, diikuti puluhan peserta dari 15 LP3H se-Provinsi Lampung.
Aqil melanjutkan, keberhasilan layanan sertifikasi halal, khususnya melalui skema self-declare, sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang diberikan P3H di lapangan. "LP3H harus menjadi rumah pembinaan bagi para Pendamping Proses Produk Halal. Perannya tidak berhenti pada proses rekrutmen, tetapi juga memastikan pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas para pendamping terus meningkat," tegasnya. Ia meyakini, pendamping yang berkualitas akan secara langsung meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal.
Untuk mewujudkan visi tersebut, LP3H dituntut bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. "Dengan kelembagaan yang kuat, tata kelola yang baik, dan SDM yang profesional, LP3H akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memperkuat implementasi ekosistem halal nasional," jelas Aqil.
Selain itu, LP3H diharapkan proaktif menjalin kerja sama, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk menggalakkan edukasi dan sosialisasi, sekaligus mendorong mereka menjadi fasilitator pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK, tidak hanya mengandalkan kuota program SEHATI yang terbatas. "Sebagai mitra strategis BPJPH di daerah, LP3H diharapkan tidak hanya memberikan layanan pendampingan, tetapi juga menjadi pusat edukasi, literasi, konsultasi, dan motor penggerak tumbuhnya ekosistem halal di wilayah masing-masing," pungkas Aqil.
