Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menghadapi babak baru yang menggemparkan dalam karier hukumnya. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penetapan status ini terjadi setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
Pengumuman mengejutkan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9 Kejagung, pada Jumat (24/7) malam. Febrie, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, terhitung sejak tanggal penetapan.

Penempatan Febrie di Rutan KPK memicu pertanyaan publik. Menjawab hal tersebut, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan ini didasari beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah rekam jejak Febrie yang dikenal sebagai sosok yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat. Penempatan di Rutan KPK juga dipandang sebagai langkah untuk memastikan perlindungan terhadap Febrie, menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, serta menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi, menambahkan bahwa penahanan di KPK diharapkan memberikan kenyamanan lebih bagi Febrie mengingat posisinya yang strategis di masa lalu.
Terkait modus operandi, Kejagung menduga Febrie melakukan TPPU selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, Rudi Margono enggan merinci lebih jauh mengenai detail kasus ini, menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk materi pembuktian yang tidak bisa diungkap ke publik demi kepentingan penyidikan.
Momen penahanan Febrie juga menarik perhatian publik karena ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung saat digiring ke mobil tahanan. Rudi Margono menjelaskan bahwa absennya rompi tersebut dikarenakan situasi yang mendesak dan waktu yang sudah larut malam.
Pihak KPK, melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, membenarkan adanya penitipan penahanan Febrie. Budi menegaskan bahwa KPK memberikan dukungan dan perbantuan berdasarkan surat resmi dari Kejagung. "Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK," jelas Budi, seraya menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK, dan penahanan Febrie sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menambahkan bahwa koordinasi dan supervisi intensif telah dilakukan dalam penanganan perkara ini. Ia memastikan penitipan penahanan Febrie telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menepis dugaan kriminalisasi. "Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely, menegaskan tidak ada kejanggalan yang ditemukan dalam proses ini, bahkan dengan melibatkan Kortas Tipikor Polri dan Komisi Kejaksaan dalam pengawasan.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie ini merupakan salah satu dari empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang tengah diusut Kejagung. Sprindik terbaru terkait TPPU ini berpusat pada temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Tiga sprindik lainnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas semua perkara ini dengan transparan dan akuntabel.
