Sebuah perubahan signifikan terjadi di tubuh Kejaksaan Agung. Internationalmedia.co.id – News mengabarkan, posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini diemban oleh Dr. Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt), menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, pergantian pucuk pimpinan ini tidak akan menggoyahkan jalannya proses penegakan hukum, termasuk yang melibatkan Febrie Adriansyah dalam penyelidikan oleh kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026) menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Dr. Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk mengisi kekosongan posisi Jampidsus. Anang dengan tegas menyatakan bahwa "pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan strategis tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama. Anang Supriatna mengungkapkan, keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, terutama seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadapnya.
Kejaksaan Agung, melalui Anang, menegaskan penghormatan terhadap keputusan tersebut. Lebih lanjut, ia menjamin bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tanpa hambatan berarti. Hal ini menunjukkan komitmen Korps Adhyaksa untuk terus menjalankan mandat penegakan hukum secara konsisten, terlepas dari dinamika internal kepemimpinan.
