Jakarta – Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kortastipidkor Polri telah secara resmi menetapkan dua individu penting sebagai tersangka dalam serangkaian kasus korupsi besar. Mereka adalah Don Ritto (DR), seorang pihak swasta, dan Febrie Adriansyah (FA), yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Don Ritto diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.
Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), menjelaskan bahwa Don Ritto disangkakan terlibat dalam tiga perkara korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi. DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah, di sisi lain, dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum oleh pejabat negara atau oknum penyelenggara negara. Kasus yang melibatkannya secara spesifik menyinggung perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Lingkup perkara yang menjerat kedua tersangka ini mencakup dugaan korupsi dalam sektor batu bara, kasus PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penyidik internationalmedia.co.id sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung secara formal menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut dari Polri pada sore hari yang sama. Langkah ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen untuk mempercepat penanganan kasus, meningkatkan profesionalisme, dan membangun sinergi antarlembaga penegak hukum.
"Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara ini, sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas utama," ujar Rudi. Ia menambahkan, sinergi antarpenegak hukum sangat krusial untuk pengembangan dan maksimalisasi alat bukti serta pengamanan barang bukti demi menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik ini.
