Jakarta – Penjagaan ketat oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM). Organisasi mahasiswa ini mendesak adanya penjelasan terbuka dan transparan dari pihak TNI kepada masyarakat. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, permintaan ini muncul guna meredam berbagai spekulasi yang beredar luas di tengah publik.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui dasar hukum serta alasan konkret di balik pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan seorang pejabat sipil. "Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum kita," ujar Ari kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).

Ari melanjutkan, prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman dalam setiap pengamanan pejabat negara. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi individu atau pejabat tertentu di mata hukum. Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, secara gamblang mengatur tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Oleh karena itu, keterlibatan prajurit dalam ranah sipil wajib memiliki landasan hukum yang sangat jelas. "Tindakan yang terkesan ‘memamerkan’ kekuatan untuk mengamankan rumah Febrie dikhawatirkan justru dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan. Jaksa Agung dan Panglima TNI harus segera memberikan klarifikasi resmi, jangan biarkan publik terus berspekulasi," tegasnya.
Menanggapi sorotan ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI melalui Kepala Puspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurut Brigjen Nas, pengamanan rumah Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. "Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya," jelas Brigjen Nas saat dihubungi pada Kamis (9/7). Ia juga menegaskan bahwa pengamanan ini tidak terkait dengan isu-isu lain, termasuk insiden penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan TNI.
Penjagaan ketat oleh prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah sendiri mulai terlihat pada Rabu (8/7) malam. Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait alasan spesifik di balik pengamanan rumah Jampidsus di wilayah Jakarta Selatan tersebut.
