Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim kini tengah memburu dua individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkoba skala besar. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kedua buronan tersebut adalah M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46), yang dicurigai terlibat dalam upaya penyelundupan 64 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Identitas Erwin tercantum dalam surat DPO bernomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba. Ia memiliki tinggi badan 172 cm dengan berat 75 kg, berambut hitam pendek lurus, bermata hitam, serta bertubuh sedang dengan warna kulit sawo matang. Sementara itu, M Nabil Haryadi, yang terdaftar dalam DPO nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba, memiliki ciri-ciri tinggi 170 cm, berat 60 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, bertubuh sedang, dan berkulit sawo matang.

Penetapan keduanya sebagai DPO dikonfirmasi oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Jumat (19/6/2026). Brigjen Eko menjelaskan bahwa kedua buronan ini diburu karena keterkaitan mereka dengan dua tersangka lain yang telah berhasil ditangkap sebelumnya, yakni Indra Bayu dan Solihin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan Indra Bayu dan Solihin di Bengkalis, Riau. Keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia dan sempat menjadi DPO atas kasus terpisah yang melibatkan penyitaan 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Penangkapan Indra Bayu dan Solihin dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (16/6/2026) dini hari.
Dari pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya saat penangkapan, informasi krusial terungkap mengenai peran Solihin sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika pada Mei lalu. "Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Brigjen Eko, mengutip pernyataan pada Selasa (16/6).
Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan bahwa Indra Bayu mengakui bekerja sama dengan Erwin dan Nabil dalam kegiatan penyelundupan narkotika. Pada awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil sekitar 45 bungkus sabu dari Malaysia. Puncaknya, pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil bertolak menuju Malaysia menggunakan speed boat yang disewa melalui Solihin. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, mereka diperintahkan untuk menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima arahan lebih lanjut.
Sehari kemudian, ketiganya menerima dua kardus berwarna hitam yang berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Namun, saat memasuki wilayah perairan Indonesia, mereka dikejutkan dengan pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Dalam kepanikan, ketiganya memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, meninggalkan speed boat beserta dua kardus berisi narkotika tersebut. "Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau dengan meninggalkan speed boat beserta dua kardus yang berisi narkotika," terang Brigjen Eko.
Hingga kini, Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran terhadap M Nabil Haryadi dan Erwin, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan keduanya untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
