Internationalmedia.co.id – News – Palembang. Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil berinisial APS di sebuah hotel di Palembang. Putusan ini sekaligus menyelamatkan Febrianto dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026), Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar membacakan putusan tersebut. Seperti yang dilaporkan internationalmedia.co.id, hakim secara tegas menyatakan bahwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa.

Ekspresi Febrianto tampak lesu dan tertunduk saat hakim Kristanto Sahat membacakan amar putusan. "Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim, mengakhiri penantian panjang kasus ini.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menggemparkan publik Palembang. Jasad APS ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan, dengan mulut tersumpal, mengindikasikan tindakan kekerasan yang brutal. Penemuan tragis ini bermula ketika staf hotel curiga karena penghuni kamar tak kunjung keluar, padahal waktu check-out sudah terlewat. Setelah pintu dibuka, tubuh APS ditemukan tergeletak di lantai, mengakhiri hidupnya secara tragis.
