Internationalmedia.co.id – News – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), membuat pengakuan mengejutkan kepada Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ini mengungkap adanya dugaan proyek fiktif pengadaan CCTV dan alat sidik jari senilai lebih dari Rp 300 miliar.
Krisna Murti menjelaskan bahwa pengungkapan ini jauh lebih besar daripada dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat kliennya. Proyek fantastis ini melibatkan kontrak sewa 5.000 unit CCTV dan alat sidik jari yang di-outsourcing kepada sebuah vendor. Proyek ini disebut-sebut sudah berjalan sebelum Sony menjabat di BGN, dengan tujuan pemasangan di 5.000 titik Sekolah Penerima Program Gizi (SPPG). Kontraknya sendiri baru berakhir pada 19 Februari 2026.

Kejanggalan mulai tercium ketika Sony, sebelum masa kontrak berakhir, mencoba memverifikasi keberadaan alat-alat tersebut. Ia meminta pihak vendor untuk menunjukkan salah satu titik pemasangan, misalnya di SDN 01 Jakarta Timur. Namun, pihak vendor tidak mampu memperlihatkan bukti pemasangan tersebut.
"Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang," tegas Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis. Ia menambahkan bahwa uang sebesar lebih dari Rp 300 miliar telah dikeluarkan oleh BGN untuk proyek ini. Dengan tidak adanya bukti pemasangan, proyek ini patut diduga sebagai fiktif atau "total loss" seperti yang diungkapkan vendor.
Pengungkapan oleh Sony Sonjaya ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru bagi Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan kerugian negara yang lebih besar, di luar kasus yang menjeratnya saat ini. Pihak berwenang kemungkinan akan mendalami lebih lanjut mengenai proyek pengadaan yang diduga fiktif ini.
