Internationalmedia.co.id – News Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, sorotan jatuh pada Glory Harimas Sihombing (GHS), yang dikenal sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam skandal miliaran rupiah ini.
Penetapan GHS sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). "Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saudara GHS sebagai saksi, tim penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini," jelas Syarief kepada awak media di Kejagung. Keterlibatan GHS, sebagai representasi pihak swasta, kini menjadi fokus baru penyelidikan.

Sebelum penetapan GHS, Kejagung telah menetapkan lima individu lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka termasuk mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) seperti Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN). Selain itu, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dikenal sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, juga telah lebih dulu menyandang status tersangka.
Dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG ini mencakup berbagai modus operandi. Internationalmedia.co.id melaporkan bahwa Kejagung mengindikasikan adanya afiliasi atau hubungan khusus antara para tersangka dengan yayasan pengelola Sistem Pangan dan Gizi (SPPG). Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang vital, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, yang seharusnya mendukung program gizi gratis tersebut. Kasus ini terus bergulir, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
