Jakarta – Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis lalu berubah menjadi arena kericuhan. Sekelompok massa yang menentang jalannya eksekusi melancarkan perlawanan sengit, melempari aparat keamanan dengan berbagai benda keras, termasuk batu dan kayu. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, insiden ini menandai babak baru dalam sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
Menurut pantauan internationalmedia.co.id di lokasi kejadian, ketegangan memuncak tak lama setelah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi. Awalnya, massa hanya melontarkan teriakan penolakan, mendesak aparat untuk menunda atau membatalkan proses pengosongan. Namun, ketika kepolisian berupaya membubarkan kerumunan dan meminta mereka meninggalkan area, penolakan berubah menjadi tindakan anarkis. Batu-batu mulai berhamburan, mengarah ke barisan petugas.

Petugas kepolisian, yang dilengkapi dengan tameng pelindung, segera membentuk barikade. Dibantu oleh personel TNI, mereka berupaya menahan serangan lemparan dari massa yang semakin beringas. Situasi baru mereda setelah polisi mengerahkan water cannon, yang secara efektif memecah konsentrasi massa. Sebagian besar demonstran kocar-kacir dan mundur, sementara beberapa individu yang diduga provokator berhasil diamankan oleh petugas.
Sebelum insiden kericuhan pecah, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Azhar, telah membacakan putusan resmi terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Azhar menegaskan bahwa putusan pengosongan lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," demikian kutipan pernyataan Azhar, menggarisbawahi legalitas tindakan eksekusi.
Lebih lanjut, Azhar secara eksplisit memerintahkan pengosongan Hotel Sultan dan pengembalian lahan kepada pihak penggugat, yaitu Sekretariat Negara. Ia merinci, "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum." Putusan ini secara jelas mengakhiri polemik kepemilikan lahan tersebut, meskipun eksekusinya diwarnai penolakan keras.
