Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti merekayasa aksi perampokan demi menutupi penggelapan uang kantor senilai Rp 297 juta. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial WG, awalnya melaporkan dirinya sebagai korban kejahatan. Namun, penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan tersebut.
WG sempat membuat laporan palsu ke polisi, mengklaim dirinya menjadi korban perampokan brutal yang mengakibatkan hilangnya uang ratusan juta rupiah milik perusahaannya. Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bukan murni perampokan, melainkan sebuah skenario yang dirancang oleh WG sendiri. "Kasus tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa dari WG. Ia bukan korban begal, melainkan pelaku penggelapan uang," ujar AKBP Otniel Siahaan, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id.

Kecurigaan polisi mulai muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan dan bukti yang disampaikan WG. Salah satu petunjuk krusial adalah ditemukannya tas yang semula disebut dirampas, tergeletak di aliran Sungai Lae Renun. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan satu unit laptop dan beberapa telepon genggam, yang seharusnya ikut raib jika perampokan benar terjadi.
Selain itu, aliran transaksi pada rekening milik WG juga menunjukkan pola yang mencurigakan. Uang ratusan juta rupiah diketahui telah ditransfer ke beberapa rekening pribadinya, jauh sebelum laporan perampokan dibuat, menguatkan dugaan penggelapan.
Setelah didesak dengan bukti-bukti tak terbantahkan, drama perampokan palsu itu akhirnya terbongkar. WG tak dapat lagi mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membeli voucher judi dari salah satu akun Facebook, kemudian dipakai untuk bermain judi online. "Tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan harapan dapat memperoleh keuntungan dan mengembalikan kerugiannya," terang Otniel.
Kini, WG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, bukan sebagai korban, melainkan sebagai pelaku penggelapan dan rekayasa kasus.
