Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa Rusdi Hairullah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Muara Enim, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun terbukti menerima bagian dari suap pengadaan smart board. Kasus ini telah menjerat Bupati Muara Enim, Edison, dan tiga pihak lainnya.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada momen operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, kelengkapan bukti permulaan yang memadai untuk penetapan tersangka baru teridentifikasi pada empat orang yang kini telah mendekam di balik jeruji besi. "Untuk upaya penahanan, memang harus diduga dengan bukti yang cukup. Alat bukti yang cukup, dan diduga keras melakukan tindak pidana," jelas Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Ia menambahkan bahwa unsur-unsur pidana saat OTT hanya terpenuhi pada empat individu tersebut.

Rusdi Hairullah memang termasuk salah satu pihak yang turut diamankan tim KPK saat OTT berlangsung di Jakarta. Bersama Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, dan Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Rusdi sempat menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dibebaskan tanpa status tersangka. Meskipun demikian, fakta mengejutkan terungkap dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK: Rusdi Hairullah disebut turut menikmati 3 persen dari total suap senilai Rp 500 juta.
Taufik menambahkan, meskipun saat ini Rusdi belum berstatus tersangka, KPK tidak menutup pintu pengembangan penyidikan. "Apakah nanti peran saudara Rusdi, RSH, akan dikembangkan di proses berikutnya, itu akan dilihat," tegas Taufik, mengisyaratkan bahwa penyelidikan lebih lanjut bisa saja menguatkan dugaan keterlibatannya. Untuk sementara, hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan penyidik hanya memenuhi unsur pertanggungjawaban terhadap empat tersangka yang sudah ditahan.
Skandal suap ini berpusat pada proyek pengadaan smart board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, dengan nilai suap mencapai Rp 500 juta dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui marketingnya, Cory Erin Hardi. Bupati Edison disebut menerima jatah 5 persen dari jumlah tersebut, yang disalurkan melalui keponakannya, Adi Triyadi, dengan perantara Abi Nurwardani. Bahkan, Edison memerintahkan Abi untuk membuat rekening penampungan uang suap menggunakan identitas sejumlah pegawai di Pemkab Muara Enim, atau yang dikenal sebagai rekening nominee. Uang dari rekening ini kemudian diambil secara tunai oleh Abi untuk diserahkan kepada Adi.
KPK telah secara resmi menahan empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Edison (Bupati Muara Enim), Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (Keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi). Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keempatnya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
