Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Paspor (Wamen Imipas) Silmy Karim. Lembaga antirasuah ini menemukan adanya komunikasi antara Silmy Karim dengan seorang warga negara Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal luas sebagai "Bos Kampung Rusia" atau pemilik PARQ Ubud di Bali. Temuan ini kini menjadi fokus pendalaman serius oleh penyidik KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, membenarkan informasi komunikasi tersebut saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6). "Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansinya, tapi betul ada informasi itu dan ini sudah dikembangkan oleh penyidik," ujar Taufik, menjawab pertanyaan awak media mengenai hubungan Silmy dengan Andrej.

KPK kini tengah menelusuri lebih lanjut apakah komunikasi yang terjadi antara Silmy Karim dan Andrej Frey ini berkaitan dengan modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Silmy. "Apakah itu juga masuk nanti di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, itu juga akan dikembangkan nanti di penyidikan yang kita, yang sedang berjalan," tambahnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih akan terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya keterkaitan lain.
Sosok Andrej Frey sendiri bukanlah nama asing di Bali. Ia sebelumnya telah ditangkap oleh Polda Bali pada Januari lalu karena dugaan pelanggaran izin pemanfaatan lahan di kawasan yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ tersebut. Andrej diketahui merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali. Kasus yang menjeratnya bermula dari keluhan masyarakat terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi aktivitas bisnis, yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, demikian dilansir Internationalmedia.co.id Bali.
Seperti diketahui, Silmy Karim saat ini telah ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing seperti dolar Amerika dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan mewah.
Total delapan tersangka dalam kasus ini meliputi Silmy Karim (SK) yang saat itu menjabat Wamen Imipas dan sebelumnya Dirjen Imipas, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.
