Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan membongkar praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, dalam kasus yang menyeret delapan tersangka ini, terungkap adanya "tarif kilat" ilegal yang dipatok antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kepala untuk mempercepat proses izin tinggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kepada internationalmedia.co.id pada Minggu (7/6/2026) bahwa biaya percepatan yang bersifat ilegal ini diterapkan untuk WNA yang menginginkan proses lebih cepat dari durasi normal 3-7 hari. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan total aliran dana haram mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar.

Peran Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024 dan kemudian Wakil Menteri Imipas 2025-2026, disebut-sebut menjadi sentral. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Kamis (4/6), menjelaskan bahwa Silmy diduga ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
Setelah menerima perintah dari Silmy, Jaya Saputra kemudian memerintahkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari para WNA. Untuk melancarkan aksinya, mereka juga melibatkan staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
Uang hasil pemerasan tersebut, lanjut Setyo, didistribusikan secara berkala kepada para oknum di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas. Setiap pekan di hari Jumat, Silmy Karim diperkirakan menerima ‘jatah’ sebesar Rp 100 juta. Selain Silmy, tujuh tersangka lain yang turut terjerat dalam kasus ini antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Sebagai barang bukti, penyidik KPK telah menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Praktik ilegal ini sangat kontras dengan tarif resmi pengurusan izin tinggal yang telah ditetapkan Ditjen Imigrasi. Berdasarkan laman resmi, biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bervariasi, mulai dari Rp 500.000 untuk masa berlaku 30 hari hingga Rp 7.000.000 untuk 5 atau 10 tahun. Sementara itu, Izin Tinggal Tetap (ITAP) memiliki tarif mulai dari Rp 7.000.000 hingga Rp 15.000.000 untuk jangka waktu tidak terbatas. Perbedaan mencolok ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam sistem keimigrasian yang seharusnya melayani publik secara transparan dan akuntabel.
