Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah mengambil langkah drastis dengan membekukan izin operasional sebuah videotron di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Keputusan ini, dilansir Internationalmedia.co.id – News, menyusul terkuaknya kasus penebangan sepuluh pohon secara ilegal di depan lokasi SixNine Padel.
Pengelola videotron tersebut terbukti secara sah telah memotong pohon-pohon tersebut. "Terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang visual kepada videotron-nya," ungkap Muhammad Farhan, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id pada Jumat (7/8/2026). Ia menambahkan bahwa tindakan ini jelas melanggar estetika kota.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, setiap penebangan pohon ilegal dikenakan denda sebesar Rp 10 juta per pohon, ditambah kewajiban menanam 100 bibit pohon pengganti. Akibat pelanggaran ini, videotron tersebut kini telah disegel dan seluruh proses perizinannya dibekukan sementara.
Farhan menjelaskan bahwa secara legal, perusahaan pengelola videotron dan PT yang mengelola SixNine Padel adalah entitas terpisah. Namun, penyelidikan mendalam tetap dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pengelola padel dalam kasus penebangan pohon ilegal ini. "Kami sekarang sedang melakukan pendalaman lagi untuk mengetahui apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui pemotongan tersebut," tegas Farhan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga akan meninjau perencanaan pembangunan di sekitar lokasi untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah tata ruang yang berlaku. Dugaan keterlibatan sub-kontraktor atau vendor SixNine Padel dalam aksi penebangan ini juga menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
