Internationalmedia.co.id – News – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyoroti serius gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan ini secara khusus mempersoalkan keabsahan ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (21/9/2026), hakim MK Saldi Isra memberikan instruksi penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kelengkapan bukti dan risalah pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Hakim Saldi Isra secara tegas mendesak KPU selaku Termohon untuk menyerahkan seluruh bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Revisi peraturan ini menjadi krusial karena mencantumkan frasa pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri. "Tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan… apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," ujar Saldi dalam persidangan. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian detail pembahasan dengan DPR, mengingat perubahan PKPU harus mendapatkan pertimbangan dari lembaga legislatif. Bukti-bukti ini diharapkan dapat diserahkan saat agenda jawaban KPU pada Rabu (23/9).

Tak hanya KPU, Bawaslu RI sebagai pihak turut terkait juga mendapat sorotan tajam dari majelis hakim. Hakim Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang telah mereka lakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon. "Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" tanya Saldi. Ia ingin mengetahui bagaimana Bawaslu memantau perubahan PKPU 19/2023 dan dampaknya terhadap tahapan pencalonan, guna mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pemenuhan syarat ini.
Gugatan yang diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menyoroti dugaan cacat hukum dalam pencalonan Gibran. Para pemohon, yang berjumlah 12 orang termasuk Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, dan Fachrul Razi, berargumen bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Dalam pokok-pokok permohonannya, para pemohon mendesak MK untuk mengabulkan seluruh tuntutan mereka. Tuntutan utama meliputi pernyataan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum yang tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta membatalkan sejumlah Keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres dan hasil Pemilu 2024. Lebih jauh, permohonan ini mencakup tuntutan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan perintah kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Sebagai alternatif, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
