Internationalmedia.co.id – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul belasan aset mewah milik Yayat Sudrajat (YYS), seorang saksi kunci dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan rumah Yayat yang baru-baru ini dilakukan di Jakarta merupakan kali kedua, sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidik menduga kuat belasan aset yang dimiliki Yayat memiliki kaitan erat dengan aliran dana puluhan miliar rupiah yang diduga diterima oleh Ade Kuswara. "Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan, dalam jumlah puluhan miliar," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Budi menambahkan, penggeledahan ini menjadi langkah krusial untuk mengonfirmasi hubungan antara aset-aset tersebut dengan penerimaan uang ilegal. "Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," jelasnya.
Penelusuran terhadap kepemilikan aset Yayat merupakan hasil pengembangan penyidikan. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka baru dalam tahap ini. "Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka," tegas Budi, seraya menjanjikan transparansi penuh kepada publik jika ada penetapan tersangka di kemudian hari.
KPK memastikan akan terus menelusuri setiap aliran uang dari perkara awal yang ditangani. Pemanggilan terhadap sejumlah pihak, baik yang diduga terlibat pada awal pokok perkara maupun pihak-pihak baru yang pengetahuannya dibutuhkan, akan terus dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Informasi yang dihimpun penyidik menunjukkan bahwa Yayat Sudrajat diduga memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah. Aset-aset tersebut antara lain berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan beberapa daerah lainnya. Penelusuran terhadap aset-aset terkait masih terus berlangsung.
Sebagai informasi, dalam perkara pokok ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar, yang disebut sebagai uang muka atau jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Jika tidak dapat dibayar, akan diganti dengan 2 tahun kurungan penjara. Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Sementara itu, HM Kunang divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
