Internationalmedia.co.id – News – Empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akhirnya menerima vonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara hingga Rp 992,8 miliar. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara.
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Keempat terdakwa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Andi Maulana Adjie (mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017), Intan Apriadi (mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016), Gamaginta (mantan Kadep Syariah 1 LPEI 2017-2018), dan Komaruzzaman (mantan Kadep Pembiayaan Syariah II 2011-2016).

Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan tegas menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar hakim Brelly.
Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis Rp 992.820.628.200. Kerugian ini diakibatkan oleh pembiayaan fasilitas ekspor yang secara tidak sah memperkaya dua entitas, yakni PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit. "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa telah memenuhi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 992.820.628.200 yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya," tambah hakim.
Hakim menjelaskan, perbuatan melawan hukum para terdakwa terletak pada kelalaian mereka sebagai pengusul pembiayaan. Mereka tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Lebih lanjut, para terdakwa juga gagal memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok, termasuk validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan vonis, antara lain perbuatan terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Namun, ada pula pertimbangan yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak terbukti memperoleh atau menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis 6 tahun penjara ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Penting untuk dicatat, kasus LPEI ini merupakan perkara yang berbeda dengan yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
