Jakarta – Babak baru kasus korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali mencuat. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara Nadiem dari semula 10 tahun menjadi 9 tahun. Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mempelajari salinan putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Internationalmedia.co.id – News
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi internationalmedia.co.id pada Kamis (24/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim banding. "Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan resminya kami terima," ujar Anang. Ia menambahkan bahwa jaksa memiliki batas waktu sesuai undang-undang untuk menentukan sikap atas putusan PT Jakarta ini.

"Kita menghormati putusan tersebut dan Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal yang sama, majelis hakim memutuskan untuk memangkas hukuman Nadiem Makarim. Kasus yang menjeratnya adalah korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan Nadiem. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian bunyi putusan hakim.
Selain vonis penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Perubahan signifikan juga terjadi pada besaran uang pengganti kerugian negara. Jika pada putusan tingkat pertama Nadiem dihukum membayar Rp 809 miliar, kini jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp 548.761.031.950,86 atau sekitar Rp 548 miliar.
Majelis hakim banding menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, seluruh harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta benda yang dilelang tidak mencukupi, Nadiem akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama 6 tahun. "Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujar hakim.
Hakim juga menetapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Dengan putusan banding ini, bola kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Keputusan akhir mengenai langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan kasasi, akan sangat bergantung pada hasil kajian tim JPU terhadap salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
