Internationalmedia.co.id – News – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, vonisnya dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Menanggapi putusan banding ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang menimbang langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mengkaji secara cermat isi putusan banding tersebut. "Saat ini JPU sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa, dan nanti terkait dengan hal-hal lainnya mudah-mudahan sih segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan. Ini kan menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak," terang Anang kepada awak media di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Ia menambahkan, keputusan final dari Kejagung mengenai pengajuan kasasi akan ditentukan dalam kurun waktu dua pekan setelah putusan banding diterima.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam persidangan pembacaan putusan banding pada Kamis (24/9) menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah tanpa adanya alasan pembenar atau pemaaf. Selain pidana penjara selama sembilan tahun, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Lebih lanjut, besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Nadiem juga mengalami penyesuaian signifikan. Dari angka Rp 809 miliar yang ditetapkan di tingkat Pengadilan Negeri, kini turun menjadi Rp 548.761.031.950,86 atau sekitar Rp 548 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, seluruh aset milik Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. Apabila nilai aset yang dilelang tidak mencukupi, Nadiem akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 tahun. Hakim banding turut menguraikan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1,5 triliun, dengan Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 KUHP.
