Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป Vonis Mengejutkan Trump Jelang Pelantikan!
Asia

Vonis Mengejutkan Trump Jelang Pelantikan!

GunawatiBy Gunawati07-01-2025 - 03.30Tidak ada komentar2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Vonis Mengejutkan Trump Jelang Pelantikan!
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Internationalmedia.co.id – News memberitakan perkembangan mengejutkan dalam kasus hukum yang membelit Donald Trump. Hanya beberapa hari sebelum pelantikan kembali sebagai Presiden AS pada 20 Januari mendatang, hakim di New York akan membacakan vonis atas kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels. Kasus ini bermula dari dakwaan 34 tuduhan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut, yang dilakukan menjelang Pilpres AS 2016. Pembayaran dimaksudkan agar Daniels bungkam soal dugaan hubungan seksual mereka pada tahun 2006.

Upaya tim pengacara Trump untuk membatalkan kasus, termasuk dengan mengungkit putusan Mahkamah Agung AS terkait kekebalan mantan presiden dari tuntutan hukum atas tindakan resmi saat menjabat, ditolak hakim Juan Merchan. Dalam putusan setebal 18 halaman, hakim menolak semua mosi yang diajukan. Menariknya, walaupun potensi hukuman penjara hingga empat tahun mengintai, hakim Merchan mengindikasikan kecenderungan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini disampaikannya sembari menekankan bahwa jaksa penuntut pun tidak merekomendasikan hukuman penjara.

Vonis Mengejutkan Trump Jelang Pelantikan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, hakim menegaskan bahwa vonis akan dijatuhkan sebelum pelantikan Trump. "Tampaknya tepat pada saat ini untuk memberitahukan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara apa pun," kata hakim Merchan. Ia menambahkan bahwa kekebalan presiden baru akan berlaku setelah Trump resmi dilantik. Sidang vonis dijadwalkan pada 10 Januari 2025, dan Trump dapat hadir secara langsung atau virtual.

Reaksi Trump terhadap keputusan ini sangat keras. Melalui media sosial Truth Social, ia menyebut keputusan hakim sebagai "serangan politik yang tidak sah" dan menuduh hakim Merchan sebagai "partisan radikal". Trump bahkan menyatakan bahwa keputusan ini "secara sadar melanggar hukum, bertentangan dengan konstitusi kita, dan jika dibiarkan, akan menjadi akhir dari kepresidenan yang kita ketahui". Kasus ini akan menentukan apakah Trump akan kembali ke Gedung Putih sebagai seorang terpidana.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Presiden Korsel Lolos Penangkapan, Hadang Penyidik dan Jaksa!

08-01-2025 - 12.45

Arab Saudi Beli Senjata Rahasia AS?

08-01-2025 - 12.30

Heboh! Trump Ancam Serbu Greenland dan Panama

08-01-2025 - 12.15

Kanada Jadi Negara Bagian AS? Trudeau Ngamuk!

08-01-2025 - 12.00

Antrean Mengular di Bandara Jerman! Sistem Komputer Error!

08-01-2025 - 10.45

Tragedi Jenin: Ayah dan Anak Tewas Mengenaskan

08-01-2025 - 10.30
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.