Internationalmedia.co.id – News memberitakan perkembangan mengejutkan dalam kasus hukum yang membelit Donald Trump. Hanya beberapa hari sebelum pelantikan kembali sebagai Presiden AS pada 20 Januari mendatang, hakim di New York akan membacakan vonis atas kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels. Kasus ini bermula dari dakwaan 34 tuduhan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut, yang dilakukan menjelang Pilpres AS 2016. Pembayaran dimaksudkan agar Daniels bungkam soal dugaan hubungan seksual mereka pada tahun 2006.
Upaya tim pengacara Trump untuk membatalkan kasus, termasuk dengan mengungkit putusan Mahkamah Agung AS terkait kekebalan mantan presiden dari tuntutan hukum atas tindakan resmi saat menjabat, ditolak hakim Juan Merchan. Dalam putusan setebal 18 halaman, hakim menolak semua mosi yang diajukan. Menariknya, walaupun potensi hukuman penjara hingga empat tahun mengintai, hakim Merchan mengindikasikan kecenderungan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini disampaikannya sembari menekankan bahwa jaksa penuntut pun tidak merekomendasikan hukuman penjara.

Namun, hakim menegaskan bahwa vonis akan dijatuhkan sebelum pelantikan Trump. "Tampaknya tepat pada saat ini untuk memberitahukan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara apa pun," kata hakim Merchan. Ia menambahkan bahwa kekebalan presiden baru akan berlaku setelah Trump resmi dilantik. Sidang vonis dijadwalkan pada 10 Januari 2025, dan Trump dapat hadir secara langsung atau virtual.
Reaksi Trump terhadap keputusan ini sangat keras. Melalui media sosial Truth Social, ia menyebut keputusan hakim sebagai "serangan politik yang tidak sah" dan menuduh hakim Merchan sebagai "partisan radikal". Trump bahkan menyatakan bahwa keputusan ini "secara sadar melanggar hukum, bertentangan dengan konstitusi kita, dan jika dibiarkan, akan menjadi akhir dari kepresidenan yang kita ketahui". Kasus ini akan menentukan apakah Trump akan kembali ke Gedung Putih sebagai seorang terpidana.