Internationalmedia.co.id – News – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil semakin menguat di Senayan. Partai Golkar secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk mengkaji ulang sistem kepemiluan, termasuk gagasan revolusioner Pilkada tanpa wakil. Usulan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan klasik dalam dinamika pemerintahan daerah.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus adalah langkah lazim dalam setiap revisi Undang-Undang Pemilu. Ia sendiri telah mendorong pembahasan revisi UU Pemilu sejak lama. Doli mengungkapkan bahwa ide Pilkada tanpa wakil kepala daerah sebenarnya sudah ia lontarkan sejak tahun 2025, dengan pertimbangan mendalam.

"Hampir seluruh hubungan antara kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis," ungkap Doli kepada internationalmedia.co.id pada Jumat (14/8/2026). Ia menambahkan bahwa sangat sedikit daerah yang mampu menjaga keharmonisan hubungan keduanya hingga akhir masa jabatan. Mayoritas justru diwarnai ketidakcocokan, bahkan potensi konflik yang menghambat jalannya roda pemerintahan.
Selain itu, Doli menekankan aspek penghematan biaya politik dan operasional. Menurutnya, proses penentuan pasangan calon kepala daerah seringkali melibatkan "transaksi politik" yang berujung pada pembagian "kue ekonomi" setelah terpilih. "Ini untuk mengembalikan biaya politik yang sudah ditransaksikan," jelas Doli. Padahal, peran wakil kepala daerah dalam UU sangat terbatas, bersifat protokoler, seremonial, dan sangat bergantung pada delegasi dari kepala daerah. Ketiadaan posisi wakil kepala daerah juga akan memangkas belanja pemerintah daerah secara signifikan, karena tidak ada lagi alokasi biaya dan fasilitas khusus untuk jabatan tersebut.
Doli mengusulkan agar posisi wakil hanya dipertahankan untuk tingkat provinsi, yakni wakil gubernur. Namun, penunjukannya tidak melalui Pilkada, melainkan ditunjuk langsung oleh gubernur terpilih dari kalangan pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. "Ini untuk membantu gubernur mengkoordinasikan wilayah yang luas," tambahnya.
Senada dengan Golkar, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, juga pernah melontarkan usulan serupa. Dalam rapat Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7) di kompleks parlemen, Senayan, Khozin berpendapat bahwa wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, bukan dipilih melalui Pilkada. Tujuannya agar wakil tidak hanya dijadikan "pendulang suara" semata, melainkan benar-benar figur yang dipilih berdasarkan kebutuhan dan keselarasan kerja dengan kepala daerah.
Dengan dukungan dari dua fraksi besar di DPR, wacana Pilkada tanpa wakil ini diprediksi akan menjadi agenda penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang. Pembentukan Pansus diharapkan mampu merumuskan formula terbaik demi efisiensi, efektivitas, dan harmonisasi pemerintahan daerah di masa depan.
