Jakarta – Isu perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset ditepis tegas oleh legislator. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, memastikan bahwa hingga kini tidak ada keputusan resmi di internal Komisi III DPR untuk mengubah nama RUU krusial tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, bantahan ini disampaikan Falah kepada awak media pada Jumat (14/8/2026), menanggapi spekulasi yang beredar luas di masyarakat.
"Saya membantah keras rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset," ujar Falah. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR belum pernah mengambil keputusan untuk mengganti nama RUU yang telah lama dinanti publik tersebut. Menurutnya, perubahan nomenklatur akan mengubah esensi dan tujuan utama dari RUU ini, yang sejak awal diperjuangkan sebagai instrumen vital dalam pemberantasan korupsi.

Falah menjelaskan, terminologi ‘Perampasan Aset’ dinilai sudah sangat mencerminkan tindakan hukum yang tegas terhadap aset-aset yang terkait dengan tindak pidana. "Istilah ini memiliki makna yang lugas dan merepresentasikan karakter represif negara terhadap kejahatan korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara secara luas," tambahnya, menekankan pentingnya mempertahankan nama asli yang merefleksikan semangat pemulihan kerugian negara.
Wacana perubahan nomenklatur ini, terang Falah, bermula dari usulan yang disampaikan oleh pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah pakar beberapa waktu lalu. "Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar, bukan keputusan Komisi," jelas Falah.
Sebelumnya, dalam RDPU yang digelar pada Selasa (11/8), Bambang Harymurti memang menyuarakan kekhawatirannya. Ia berpendapat, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi, sehingga perlu perlindungan kuat agar tidak disalahgunakan. "Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset ini malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata Bambang, mengusulkan judul "Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya" sebagai alternatif.
Namun, Falah kembali menegaskan bahwa pandangan Komisi III DPR tetap bulat untuk mempertahankan nomenklatur RUU Perampasan Aset. Ia meyakini, nama tersebut paling tepat menggambarkan tujuan utama undang-undang ini sebagai alat ampuh dalam memerangi kejahatan ekonomi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
