Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, meledak menanggapi keputusan Hakim Juan Merchan dari pengadilan New York yang akan menjatuhkan vonis kasus uang tutup mulut sepuluh hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari 2025. Lewat media sosial Truth Social, Trump menyebut keputusan tersebut sebagai "serangan politik yang tidak sah" dan "sandiwara yang direkayasa."
Trump tak segan menyebut Hakim Merchan sebagai "partisan radikal," mengatakan penetapan vonis sebelum pelantikan sebagai pelanggaran hukum dan konstitusi. Ia bahkan memperingatkan, jika dibiarkan, keputusan ini akan mengakhiri sistem kepresidenan seperti yang dikenal selama ini.

Pernyataan keras Trump ini muncul setelah Hakim Merchan mengumumkan pembacaan vonis pada 10 Januari mendatang, memberi pilihan kepada Trump untuk hadir secara langsung atau virtual. Dalam putusan setebal 18 halaman pada 3 Januari, Hakim Merchan menolak seluruh upaya tim pengacara Trump untuk membatalkan kasus ini. Ancaman hukuman penjara hingga empat tahun pun membayangi Trump.
Meskipun para ahli hukum meragukan Trump akan dipenjara, bahkan sebelum pemilihan presiden November lalu, diperkirakan Trump akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Proses banding ini berpotensi menunda pelaksanaan hukuman lebih lanjut. Kasus ini terus menjadi sorotan tajam, menciptakan dinamika politik yang menegangkan di Amerika Serikat.