Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Sembilan ulama terkemuka telah resmi terpilih sebagai anggota Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA) dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Para kiai ini kini memegang peran krusial dan strategis, bertugas menentukan figur Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode mendatang, sebuah keputusan yang sangat dinanti oleh jutaan warga Nahdliyin di seluruh Indonesia.
Proses pemilihan anggota AHWA ini berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara yang ketat dan transparan. Awalnya, sebanyak 34 nama diusulkan sebagai calon anggota AHWA, merepresentasikan berbagai latar belakang keilmuan dan kepemimpinan di NU. Dari puluhan nama tersebut, sembilan kiai berhasil meraih suara terbanyak, mengamankan posisi mereka sebagai anggota AHWA yang akan disahkan secara resmi dalam muktamar. Dokumen yang diterima internationalmedia.co.id baru-baru ini mengonfirmasi daftar nama-nama penting ini.

Berikut adalah sembilan anggota AHWA yang terpilih dan akan mengemban amanah besar tersebut:
- KH. Nurul Huda Djazuli
- TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
- AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
- Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Perubahan signifikan juga terjadi dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pemilihan Ketum kini akan dilakukan melalui sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), bukan lagi ‘one man one vote’ seperti yang berlaku sebelumnya. Kesepakatan monumental ini dicapai dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur. "Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," ujar Asrorun Niam kepada internationalmedia.co.id.
Niam menambahkan, perubahan mendasar ini didukung oleh mayoritas peserta muktamar. Tercatat, sebanyak 401 suara secara tegas menghendaki adopsi sistem AHWA, menunjukkan keinginan kuat untuk reformasi dan peningkatan kualitas dalam proses penentuan kepemimpinan organisasi. Berdasarkan Pasal 41e, Ketua Umum PBNU akan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, AHWA akan mengambil alih proses pemilihan. Calon Ketua Umum akan dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar, dengan memilih sebanyak-banyaknya lima nama yang memenuhi syarat. Lima kandidat teratas ini kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih, setelah mereka menyatakan kesediaan lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan terpilihnya sembilan anggota AHWA dan disepakatinya mekanisme baru ini, Muktamar ke-35 NU menandai babak baru yang krusial dalam sejarah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia, menjanjikan proses yang lebih deliberatif, berwibawa, dan representatif.
