Internationalmedia.co.id – News – Penyidikan kasus penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan di Jakarta Pusat semakin mendalam, mengungkap dugaan adanya pola kejahatan yang lebih luas. Pihak kepolisian kini tengah menelusuri kemungkinan bahwa insiden mengerikan ini bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama, menimbulkan pertanyaan besar tentang modus operandi para pelaku.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu, menyatakan bahwa penyidik telah memperoleh informasi krusial. "Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama," ungkap Iman, seperti dilansir internationalmedia.co.id. Informasi ini mengindikasikan bahwa praktik penyekapan mungkin telah menjadi modus berulang di percetakan tersebut.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa informasi ini masih dalam tahap pendalaman intensif. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memverifikasi dugaan tersebut. "Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," tambahnya, menunjukkan komitmen untuk menindak tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Sementara penyelidikan terhadap dugaan kejahatan berulang ini terus berjalan, Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan awal. Para tersangka ini terkait dengan insiden di percetakan ‘Mau Print’ yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.
Ketujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita berinisial CML serta II, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan tersebut.
Para tersangka yang ditahan pada Sabtu (27/6) meliputi AI, S, AYL, dan CML, sedangkan MML, NHJ, dan II ditahan sejak Minggu (28/6). Mereka semua masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejahatan ini dan kemungkinan keterkaitan dengan insiden serupa di masa lalu.
Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan. Pasal-pasal yang diterapkan mencakup Pasal 482, Pasal 466, dan/atau Pasal 471 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan ini.
