Internationalmedia.co.id – News – Seorang mahasiswa Master of Laws (LL.M.) dari King’s College London, M. Fishabililah atau akrab disapa Bill, menyerukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026), Bill, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), menekankan pentingnya instrumen hukum ini bagi Indonesia, namun dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum.
Bill menyoroti realitas pahit di Indonesia di mana pemulihan aset hasil tindak pidana masih sangat rendah dibandingkan kerugian negara yang masif. Fenomena "crime pays", di mana pelaku kejahatan masih bisa menikmati hasil jarahannya, menurutnya, menjadi bukti bahwa efek jera belum tercapai secara optimal. Kondisi ini mendesak adanya regulasi yang mampu memulihkan aset secara efektif.

Meski mengapresiasi inisiatif Komisi III DPR RI dalam menyusun RUU ini sebagai jawaban atas tantangan kejahatan ekonomi modern, termasuk penyembunyian aset lintas negara, Bill mengingatkan bahwa proses pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Partisipasi publik serta masukan dari akademisi dan praktisi hukum mutlak diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan efektif, adil, dan konstitusional.
Salah satu poin krusial yang disoroti Bill adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Konsep ini, yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia, memerlukan perancangan yang sangat matang. Ia menegaskan, penerapannya harus selaras dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset.
Sebagai perbandingan, Bill sempat memaparkan pengalaman Inggris dengan Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017 yang sukses meningkatkan pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak bisa mengadopsi model tersebut mentah-mentah. Penyesuaian dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang memadai adalah kunci keberhasilan.
Lebih dari sekadar substansi aturan, Bill juga menekankan kesiapan kelembagaan. Penguatan koordinasi antar-penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Mahkamah Agung, hingga optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistance, dinilai vital agar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih efektif.
Di akhir paparannya, Bill merangkum pandangannya dalam tiga rekomendasi utama. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset ke dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, mempertahankan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia, namun tetap membuka ruang bagi penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur. Ketiga, memastikan RUU ini mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
"RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, ini adalah manifestasi keberpihakan negara pada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," pungkas Bill. "Regulasi ini harus menjamin bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan pintas untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak dasar warga negara," tambahnya, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
