internationalmedia.co.id – Persoalan klasik mengenai kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity kini memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika sebagai langkah strategis dalam mengurai kepadatan penghuni penjara di seluruh Indonesia.
Langkah sistematis ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi terkini di berbagai lapas. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kepadatan yang terjadi saat ini sangat dipengaruhi oleh tingginya jumlah narapidana kasus narkotika. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2026), Yusril menegaskan bahwa amandemen undang-undang tersebut menjadi prioritas utama.

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujar Yusril di hadapan awak media.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan garis pemisah yang tegas antara pelaku kriminal dan korban penyalahgunaan. Selama ini, banyak pengguna narkotika yang berakhir di balik jeruji besi bersamaan dengan para pengedar besar. Melalui revisi ini, pemerintah ingin memastikan adanya klasifikasi yang jelas: mana yang merupakan pengedar dan mana yang merupakan korban penyalahgunaan.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa pendekatan terhadap pengguna narkotika tidak boleh lagi sekadar memberikan hukuman pidana penjara, melainkan harus diarahkan pada proses rehabilitasi. Dengan mengalihkan pengguna ke jalur rehabilitasi, diharapkan beban lapas dapat berkurang secara signifikan.
Yusril memaparkan data bahwa jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika saat ini telah mendominasi, bahkan melampaui separuh dari total penghuni lapas di Indonesia. Jika pemisahan antara pengguna dan pengedar ini berhasil diterapkan, diperkirakan sekitar setengah dari total populasi narapidana dapat dialihkan dari penjara ke pusat rehabilitasi.
"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Dengan begitu, kita mulai melakukan perbaikan terhadap kondisi tahanan dan lapas," tambahnya.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, pemerintah berencana membentuk sebuah badan khusus yang akan mengelola proses rehabilitasi secara terpusat. Badan baru ini nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam menangani program pembinaan bagi para korban narkotika, lengkap dengan dukungan anggaran yang memadai.
Terkait proses legislasi, Yusril menjelaskan bahwa inisiatif revisi ini kini telah diambil alih oleh DPR. Pemerintah pun tengah bersiap untuk menunjuk menteri terkait yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut bersama parlemen. Langkah ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif.
