Sebuah operasi besar berhasil dilancarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sindikat perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga kuat berasal dari China, kini berhasil dibongkar. Praktik terlarang ini, yang melibatkan distribusi bahan berbahaya tanpa izin, telah merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelaku usaha memperdagangkan sianida tanpa perizinan yang sah. Lebih lanjut, bahan berbahaya ini didistribusikan kepada penambang emas tanpa izin (PETI) tanpa melalui mekanisme pengawasan dan pendistribusian yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (1/7/2026), menandai langkah serius kepolisian dalam menindak kejahatan ekonomi.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai pusat penyimpanan dan distribusi. Hasilnya, sebanyak 362 drum sianida, setara dengan 18,1 ton, berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda di Bekasi dan Jakarta Barat. Penemuan ini menjadi bukti awal dari skala operasi ilegal yang masif.
Berdasarkan pendalaman awal, terungkap bahwa selama periode 2024 hingga 2026, para pelaku diduga telah mendistribusikan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal. Nilai transaksi fantastis ini diperkirakan mencapai Rp 769.953.600.000, seluruhnya disalurkan kepada PETI. Brigjen Ade Safri menduga kuat bahwa tindak pidana ini bukan insidental, melainkan terstruktur dan berkelanjutan, menandakan adanya jaringan yang terorganisir.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan saat ini, yakni 362 drum atau 18,1 ton sianida, memiliki nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000. Barang bukti ini menjadi inti dari dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau perlindungan konsumen, mengingat kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya ini tidak memenuhi perizinan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penyidik Bareskrim Polri telah menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diterapkan. Ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara menyeluruh. Penyelidikan akan mencakup seluruh mata rantai, mulai dari jalur importasi, pemanfaatan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga identifikasi pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, atau menggunakan Sodium Cyanide secara melawan hukum. Fokus utama juga diarahkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang selama ini meraup keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.
