Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden pengeroyokan tragis yang menewaskan seorang anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten, kini mulai terkuak. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dipicu oleh perebutan antrean sate taichan. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (19/7) dini hari, mengejutkan warga setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan, insiden bermula dari area parkir di mana korban, Prada Arif Budi Sampurna, dan para pelaku terlibat adu mulut. "Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," jelas AKP Wira Graha Setiawan pada Senin (27/7/2026). Adu argumen seputar kepemilikan pesanan sate tersebut kemudian memanas, berujung pada pemukulan terhadap Prada Arif.

Situasi semakin tidak terkendali. Beberapa pelaku kemudian mengejar korban. Tragisnya, salah satu dari mereka membawa senjata tajam dan melakukan penusukan berulang kali. "Awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," tambah AKP Wira. Prajurit TNI itu ditemukan tak bernyawa pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
Lokasi kejadian pengeroyokan maut ini berada di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penyelidikan cepat oleh petugas gabungan berhasil mengamankan tujuh tersangka. Mereka adalah BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Polisi membagi peran para pelaku ke dalam empat klaster. Klaster pertama, MKN dan BR, berperan mengejar korban. Klaster kedua, FNK, RRGB, dan AEL, tidak hanya mengejar tetapi juga memukul korban. Klaster ketiga adalah SS, yang selain mengejar dan memukul, juga mengambil telepon genggam milik korban.
Klaster keempat, EYR, diduga kuat sebagai pelaku utama penusukan. Ia melakukan pengejaran, pemukulan, dan menikam korban menggunakan sebilah pisau. Empat tersangka pertama (BR, RRGB, MKN, dan EYR) berhasil ditangkap dalam kurun waktu 1×24 jam setelah insiden. Sementara itu, tiga tersangka lainnya (AEL, SS, dan FNK) diamankan pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 sebelum diserahkan ke penyidik Polres Tangerang Selatan.
Meskipun tujuh tersangka telah ditangkap, internationalmedia.co.id melaporkan bahwa polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
