internationalmedia.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya angkat bicara menyikapi polemik panas yang menyeret nama lembaga penyelenggara pemilu tersebut. KPU membantah keras tudingan adanya "pasal selundupan" dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 18 ayat 3 yang menjadi pusat perhatian publik.
Pasal yang menuai kontroversi tersebut mengatur mengenai persyaratan administratif calon presiden dan wakil presiden, di mana seseorang tidak diwajibkan menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri jika telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Isu ini mencuat ke permukaan dan memicu spekulasi mengenai upaya meloloskan tokoh tertentu dalam kontestasi politik.

Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa secara administratif, seluruh dokumen rancangan aturan tersebut telah disusun secara transparan dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Ia menekankan bahwa materi dalam rancangan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba di tengah jalan.
"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar KPU dengan Pembentuk UU, dalam hal ini Komisi II DPR dan Pemerintah, pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU," ujar Idham saat memberikan keterangan pada Jumat (9/10/2026).
Idham menjelaskan bahwa materi mengenai norma tersebut sudah ada sejak rapat konsinyering yang digelar pada 19 September 2023. Rapat tersebut dilaksanakan tepat satu hari sebelum KPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023. Menurutnya, keberadaan dokumen fisik atau hard copy dari rancangan tersebut sudah jelas dan telah diserahkan kepada pimpinan rapat saat itu.
"Secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut memang sudah ada. Dalam persidangan DKPP nanti, KPU akan menjelaskan secara mendalam. Dokumen fisiknya sudah diserahkan kepada pimpinan dan peserta rapat pada waktu itu," tambah Idham.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada tahun 2023, menyatakan sedang menelusuri asal-usul pasal tersebut. Doli mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan pasal yang dianggap menguntungkan pihak tertentu, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Doli menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatannya selama memimpin Komisi II, terdapat kejanggalan dalam proses pembahasan. Ia mengaku bahwa dalam dua kali pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 di DPR, ayat tersebut seolah tidak terlihat keberadaannya pada tahap awal.
"Saya sedang mencari tahu dan mengumpulkan data, apakah benar Pasal 18 ayat 3 itu diselundupkan. Sejauh pengetahuan saya, ayat itu sebelumnya memang tidak ada," ungkap Doli kepada awak media di Gedung DPR RI.
Polemik ini semakin memanas setelah hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, turut menyoroti pasal tersebut dalam persidangan pada akhir September lalu. Kini, publik menanti pembuktian lebih lanjut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengungkap kebenaran di balik aturan yang mengatur syarat administratif calon pemimpin bangsa tersebut.
