Internationalmedia.co.id – News melaporkan, nasib mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, semakin terpuruk setelah Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman penjaranya secara signifikan. Dari vonis awal 20 bulan, istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol ini kini harus mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun penuh, menyusul putusan banding yang menguatkan dakwaan manipulasi saham dan penyuapan.
Peningkatan hukuman yang drastis ini datang setelah majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menggugurkan dakwaan manipulasi harga saham. Selain vonis penjara, Kim juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta Won, setara dengan sekitar Rp 584,5 juta. Putusan ini disiarkan langsung melalui televisi pada Selasa (28/4) waktu setempat, menarik perhatian publik luas.

Pengadilan Tinggi Seoul secara tegas menyatakan Kim Keon Hee terbukti bersalah dalam kasus manipulasi harga saham perusahaan dealer mobil Deutsch Motors. Hakim menilai tindakan tersebut sebagai "perdagangan yang merupakan manipulasi pasar… yang bersifat kolusi," dan menegaskan bahwa "terdakwa tampaknya telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut."
Sebelum putusan banding ini, Kim telah dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Januari lalu atas dakwaan penyuapan. Kasus tersebut melibatkan penerimaan hadiah mewah dari sebuah gereja yang disebut mirip sekte. Perlu dicatat, suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, juga tengah menjalani masa hukuman penjara atas kasus terpisah.
Baik Kim Keon Hee maupun pihak jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Kim berharap dapat membersihkan namanya, sementara jaksa berpendapat hukuman 20 bulan terlalu ringan dan pengabaian dakwaan manipulasi saham tidak sah. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Seoul menyoroti bahwa Kim "gagal mengakui kesalahannya dan malah terus-menerus mencari alasan." Pengadilan juga menambahkan bahwa tindakan suap yang diterima Kim telah "merusak kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil."
