Internationalmedia.co.id – News melaporkan, seorang tukang pijat berusia 51 tahun berinisial AS mengalami nasib nahas di Jalan Raya ATS, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Motornya dirampas paksa oleh dua orang tak dikenal dalam insiden pembegalan yang terjadi pada Kamis pagi (11/6/2026). Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor ini sesuai dengan Pasal 482 KUHP tahun 2025 dan saat ini para pelaku masih dalam pencarian.

Yudhi menjelaskan, korban AS sedang dalam perjalanan pulang usai melayani pelanggan. Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar Jalan Raya ATS, dua orang tak dikenal langsung memepet dan menendang motor korban hingga terjatuh tersungkur.
Tanpa buang waktu, salah satu pelaku segera mengambil alih kendaraan korban dan melarikan diri ke arah Rancabungur. AS yang tak berdaya hanya bisa menyaksikan motornya dibawa kabur oleh para begal.
Pihak kepolisian segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemui korban di kediamannya. Kondisi AS dilaporkan mengalami luka pada jempol kaki dan masih merasakan sakit akibat insiden tersebut.
Meski demikian, korban awalnya menyatakan belum bersedia membuat laporan resmi. Ia beralasan kakinya masih sakit dan permasalahan dengan pemilik kendaraan (yang diduga bukan miliknya pribadi) telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Ipda Yudhi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam. "Terlepas dari korban yang tidak mau membuat laporan, kami tetap membuat laporan model A atau laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian untuk memulai penyelidikan," imbuhnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus ini tetap diusut tuntas dan pelaku dapat segera ditangkap.
