Internationalmedia.co.id – Gelombang kejut politik kembali mengguncang Korea Selatan. Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee terancam hukuman 15 tahun penjara atas serangkaian tuduhan serius, termasuk penipuan saham dan korupsi yang melibatkan organisasi keagamaan kontroversial.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman berat bagi istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu, menudingnya telah "berdiri di atas hukum" dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi, yang dianggap sebagai aliran sesat, untuk merusak prinsip pemisahan agama dan negara. Tuduhan ini mencakup manipulasi saham dan penerimaan hadiah ilegal.

"Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional," tegas kejaksaan, seperti dilansir kantor berita AFP. Selain hukuman penjara, Kim juga dituntut membayar denda sebesar 2 miliar won, setara dengan Rp 22,7 miliar.
Dalam pembelaannya, Kim mengakui telah membuat "banyak kesalahan" dan menyampaikan permintaan maaf atas "ketidaksopanan" yang ditimbulkannya kepada publik. Namun, ia tetap mengklaim bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya "sangat tidak adil".
Persidangan Kim berlangsung di tengah kekacauan politik yang melanda Korea Selatan. Setahun sebelumnya, suaminya, Yoon, sempat mengumumkan darurat militer yang gagal menangguhkan pemerintahan sipil. Yoon sendiri juga sempat ditangkap atas tuduhan pemberontakan, yang kemudian dibantahnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk dalam sejarah Korea Selatan, menandai pertama kalinya seorang mantan presiden dan ibu negara ditahan. Vonis terhadap Kim Keon Hee dijadwalkan akan dibacakan pada 28 Januari tahun depan. Akankah keadilan ditegakkan, ataukah skandal ini akan terus mengguncang stabilitas politik Korea Selatan? Internationalmedia.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
