Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebuah langkah tak biasa terjadi, di mana penahanan Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa KPK memastikan prosedur penitipan ini telah sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam, secara tegas menyatakan bahwa KPK telah menerima surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penitipan penahanan Febrie. "Penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," ujar Ely, menjelaskan alur administrasinya. Ia juga menepis anggapan adanya kriminalisasi dalam kasus ini, meyakini bahwa para penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ely menambahkan, dalam proses pengawasan, KPK tidak bekerja sendiri. Mereka melibatkan berbagai pihak, termasuk Koordinasi dan Supervisi (Kortas) Tipikor Polri serta Komisi Kejaksaan. Dari hasil koordinasi dan supervisi intensif tersebut, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut menggarisbawahi peran aktif KPK. "KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," jelas Budi, seraya menegaskan bahwa peran KPK ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung sendiri diketahui tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait Febrie. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU yang melibatkan temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung, mulai pukul 13.00 WIB dan penetapan tersangka pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9 penanganan kasus Febrie, mengungkapkan modus operandi umum yang diduga dilakukan Febrie. "Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," terang Rudi. Namun, detail lebih lanjut mengenai materi pembuktian tidak dapat disampaikan ke publik saat ini untuk kepentingan proses penyidikan.
Koordinasi dan supervisi intensif ini, menurut Budi Prasetyo, merupakan wujud nyata sinergi positif antaraparat penegak hukum, baik antara KPK dengan Kejaksaan Agung maupun dengan Kepolisian. Kasus Febrie Adriansyah menjadi salah satu contoh bagaimana lembaga-lembaga ini berkolaborasi, memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
