Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik produksi gas nitrous oxide (N2O) ilegal bermerek "Whip Pink" di Jakarta. Dua bos pabrik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam. Gas yang dikenal sebagai ‘gas tawa’ ini diduga kuat didistribusikan secara masif ke berbagai tempat hiburan malam, menjadi komoditas terlarang yang dihisap pengunjung menggunakan balon kecil.
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa modus penjualan Whip Pink tidak hanya sebatas untuk konsumsi makanan. "Dalam pelaksanaan penjualannya, kami menemukan tidak hanya untuk dikonsumsi sebagai makanan, tetapi juga di beberapa tempat hiburan. Kami menemukan tabung yang sama serta kwitansi penjualan dari PT SSS ke tempat hiburan tersebut," jelas Zulkarnain pada Jumat (24/7/2026). Ia menambahkan, gas tersebut dijual kepada pengunjung dan dihisap melalui balon-balon kecil.

Penyelidikan juga mengungkap adanya korban lain yang membeli Whip Pink untuk dinikmati, bahkan cara penggunaannya sempat diunggah di platform media sosial, menunjukkan betapa mudahnya akses dan penyalahgunaan produk ini.
Penggerebekan rumah produksi Whip Pink ini dilakukan pada 13 April 2026. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak di dua lokasi berbeda: sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, dan gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah maraknya penyalahgunaan N2O merek Whip Pink. "Tim melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk," kata Brigjen Eko.
Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan SU (56), penjaga stok sekaligus pengirim barang. Interogasi terhadap SU membawa tim ke lokasi kedua, tempat empat karyawan produksi—ST, Sul, Sup, dan AS—ditangkap. Selain itu, E, admin dan akuntan penjualan produk, juga diamankan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Sejumlah barang bukti vital disita, termasuk mesin pengisian gas N2O dari tabung besar (27 kg, 30 kg, 32 kg) ke tabung kecil merek Whip Pink (580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram), serta ratusan tabung Whip Pink siap edar. Penemuan kwitansi penjualan dari PT SSS ke tempat hiburan malam menjadi bukti kuat rantai distribusi ilegal ini.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang diidentifikasi sebagai bos utama pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan dugaan memproduksi dan mengedarkan sediaan medis atau farmasi yang tidak memenuhi standar. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso pada Rabu (22/7). Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan zat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
