Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus penyelundupan ketamin dalam jumlah fantastis, mencapai 1,3 ton, kini resmi ditangani oleh Bareskrim Polri. Delapan awak kapal (ABK) asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam, menyusul penangkapan dramatis di perairan Bintan, Kepulauan Riau.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa delapan tersangka yang merupakan ABK kapal MV King Sun telah tiba di ibu kota. "Para tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelas Brigjen Eko kepada internationalmedia.co.id pada Kamis (13/8/2026). Kedatangan mereka menandai babak baru dalam upaya pengungkapan jaringan penyelundupan obat terlarang ini.

Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan alasan mengapa kasus ini berada di bawah yurisdiksi Polri, bukan BNN. "Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ketamin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, belum dikategorikan sebagai narkotika, melainkan sediaan farmasi. Ini membedakannya dari narkotika dan psikotropika yang menjadi fokus BNN. Dengan demikian, delapan tersangka yang seluruhnya warga negara asing (WNA) asal Myanmar ini akan dijerat dengan UU Kesehatan, bukan UU Narkotika.
Penangkapan spektakuler ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang solid, melibatkan TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai. Operasi ini bukan tanpa persiapan; pemantauan intensif telah dilakukan sejak Februari 2026, menyusul informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal yang bergerak dari Thailand. Setelah pengejaran sengit, kapal kargo MV King Sun berhasil dicegat di perairan Berakit, Bintan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 65 karung yang berisi puluhan bungkus ketamin dengan total berat mencapai 1,3 ton. Komjen Syahardiantono, Kabareskrim Polri, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini. "Kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," kata Komjen Syahardiantono, sehari sebelum pelimpahan kasus ini.
Bareskrim Polri kini akan fokus mendalami peran masing-masing tersangka, mencari tahu asal muatan ketamin, siapa pihak yang memerintahkan pengiriman, serta membongkar jaringan besar di balik penyelundupan ini. "Kita tetap mengharapkan kerja sama dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya, mengisyaratkan potensi pengembangan kasus yang lebih luas dalam upaya memerangi peredaran obat ilegal di Indonesia.
