Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan dana jumbo senilai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Seluruh dana sitaan tersebut kini disimpan di rekening penampungan khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan sistem tanpa bunga atau nol persen.
Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menguraikan bahwa total dana yang disita, meliputi lebih dari Rp 1 triliun, USD 166.000, serta tambahan Rp 3 miliar, kini ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI) atau bank Himbara lainnya. "Ia menekankan, ‘Di rekening tersebut, diterapkan sistem nol bunga, 0 persen. Sama sekali tidak ada imbal hasil bunga,’ memastikan nilai pokok dana tetap terjaga," jelas Saiful dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.

Penyimpanan dana di RPL Nomor 139 Jampidsus Kejagung ini bertujuan untuk menjaga integritas nilai uang hingga proses hukum mencapai kekuatan hukum tetap (inkrah). Saiful menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan nantinya terbukti ada kerugian keuangan negara sebesar nilai tersebut, maka seluruh dana akan segera dieksekusi dan diserahkan kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Adapun rincian barang bukti uang yang disita penyidik adalah sejumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000. Dana ini diserahkan oleh PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL, berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dana ini, menurut Saiful, merupakan wujud "itikad baik" dari PT PSMI. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan perusahaan jika nantinya terbukti ada kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih oleh Kejagung. PT Inhutani V Lampung diketahui mengantongi izin hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 seluas kurang lebih 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.
Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka kawasan hutan dan menguasai lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare. Perbuatan ilegal ini kemudian coba dilegalkan pada tahun 2013 melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari pada register 44, 42, dan 46. Kejanggalan muncul karena MoU 2013 itu justru dibuat berlaku surut sejak tahun 2007. Saiful menegaskan, "MoU yang ditandatangani pada 2013 tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena diberlakukan secara surut sejak 2007." Ia menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan melalui Dirjen terkait telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menyita berbagai dokumen pendukung. Selain menyita uang tunai Rp 1 triliun lebih, penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Saiful menyatakan bahwa proses penyelidikan masih intensif dan perkembangan terkait penetapan tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers berikutnya oleh internationalmedia.co.id.
