Internationalmedia.co.id – News – Jakarta, Indonesia – Sebuah langkah signifikan diambil oleh Inggris terkait konflik Israel-Palestina mendapat sambutan hangat dari Indonesia dan tujuh negara Islam lainnya. Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara ini secara kolektif mengapresiasi kebijakan Inggris yang melarang impor produk dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, dengan harapan keputusan ini akan memicu respons serupa dari komunitas internasional.
Pernyataan bersama yang dirilis pada Kamis (10/9/2026) melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri mengidentifikasi delapan negara tersebut: Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Pakistan, Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Türkiye, dan Uni Emirat Arab. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan perdagangan yang diberlakukan Inggris.

"Kami menyambut baik keputusan Pemerintah Inggris untuk melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dan memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan permukiman tersebut," demikian bunyi pernyataan para Menlu, menggarisbawahi pentingnya tindakan konkret terhadap pelanggaran hukum internasional.
Para menteri berharap langkah ini akan mendorong negara-negara lain untuk mengikuti jejak Inggris, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Mereka juga menyerukan pertanggungjawaban bagi organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal, yang secara konsisten dikecam oleh PBB.
Dukungan terhadap pembatasan perdagangan ini tidak hanya datang dari negara-negara Islam. Dua belas negara lainnya, termasuk Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris sendiri, juga telah menyatakan niat mereka untuk membatasi perdagangan dengan permukiman Israel. Pernyataan bersama mereka menekankan komitmen terhadap solusi dua negara.
"Pernyataan tersebut menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional, atau secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun langkah lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing," demikian kutipan dari pernyataan bersama yang disambut baik oleh delapan negara Islam.
Para menteri juga mendesak masyarakat internasional untuk menindaklanjuti langkah-langkah ini dengan tindakan konkret, bertujuan mengakhiri segala aktivitas yang mendukung atau melanggengkan keberadaan permukiman ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Niat yang diumumkan ini, menurut para Menteri negara Islam, selaras dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016) dan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024. Hal ini menegaskan kewajiban setiap negara untuk tidak mengakui legalitas situasi yang diakibatkan oleh pendudukan ilegal Israel, serta menahan diri dari memberikan bantuan atau dukungan yang dapat mempertahankan kondisi tersebut.
Para Menlu juga kembali menyerukan agar Israel mencabut semua langkah yang diambil terkait kegiatan permukiman dan tindakan lain yang bertujuan mengubah karakteristik geografis serta demografis Wilayah Pendudukan Palestina.
Gaza, ditegaskan kembali, adalah bagian tak terpisahkan dari Wilayah Pendudukan Palestina. Oleh karena itu, para Menlu mendesak pelaksanaan penuh dan segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk mengakhiri konflik di Gaza, demi menjamin keamanan dan stabilitas, menangani krisis kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng.
"Para Menteri menegaskan kembali bahwa satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara, yakni dengan mewujudkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang bersambung (kontigu), dan layak, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan," bunyi pernyataan bersama tersebut, menggarisbawahi visi perdamaian yang diidamkan.
Sebelumnya, pemerintah Inggris telah mengumumkan serangkaian sanksi terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, bahkan menuduh pemerintah Israel mengabaikan "pembersihan etnis" warga Palestina oleh para pemukim. Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, menyatakan langkah ini sebagai ‘awal dari pendekatan baru’ terhadap konflik, yang tidak hanya mengutuk ketidakadilan tetapi juga bertindak. Respons keras datang dari Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, yang menuduh Miliband menyebarkan ‘kebohongan keterlaluan’ dan mengancam langkah balasan, termasuk penutupan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur.
Sanksi Inggris mencakup pelarangan barang dari permukiman ilegal di Tepi Barat serta tindakan terhadap perusahaan dan individu yang mendukung perluasan permukiman tersebut.
Pernyataan terpisah pada Selasa (8/9/2026) mengungkapkan bahwa 12 negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis, juga berencana menjatuhkan sanksi terhadap perdagangan permukiman Israel di Tepi Barat. Langkah ini
