Internationalmedia.co.id – News – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini menghadapi babak baru dalam kasus hukumnya. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan setelah diduga terlibat dalam aksi perusakan ruko dan pengancaman menggunakan airsoft gun di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi peningkatan status hukum ADG menjadi tersangka pada Minggu (21/6/2026). "Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," terang Budi dalam keterangannya. Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan, tersangka mengakui secara gamblang seluruh perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif.

Namun, pihak kepolisian bersikap tegas. Meskipun motif di balik insiden ini dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah melalui intimidasi dengan senjata dan perusakan properti publik adalah tindakan melawan hukum yang tidak dapat ditolerir dan harus diproses secara profesional.
Penanganan perkara ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak korban, pemilik usaha, ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan berkas, insiden pertama terjadi pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kronologi Kejadian
Menurut Budi, Adam Deni awalnya mendatangi lokasi usaha korban dan secara paksa memasuki area ruko. Di sana, ia melakukan tindakan perusakan sepihak yang mengakibatkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko, seolah untuk memaksakan kehendaknya.
Aksi Adam Deni kembali berlanjut pada Kamis malam (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Pada kesempatan kedua ini, ia kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Selanjutnya, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Total kerugian materiil yang dialami korban akibat tindakan Adam Deni ditaksir mencapai angka Rp 15 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan dari tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perusakan barang milik orang lain.
