Internationalmedia.co.id – News – Komisi I DPR RI mendesak pemerintah Indonesia untuk menyikapi dengan tenang namun terukur keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memberlakukan tarif 20 persen pada seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz. Kebijakan ini, yang diumumkan Trump, berpotensi menciptakan gelombang baru ketidakpastian di salah satu jalur pelayaran paling vital di dunia.
Presiden Trump melalui platform Truth Social pada Selasa (14/7) menegaskan bahwa Selat Hormuz akan tetap terbuka, dengan atau tanpa Iran, seraya mengumumkan pemberlakuan kembali blokade terhadap Iran. Tarif 20 persen ini, menurut Trump, merupakan kompensasi atas biaya operasional militer AS dalam menjamin keamanan dan keselamatan di wilayah yang rawan konflik tersebut. "AS… akan mendapatkan penggantian biaya, sebesar 20% dari semua kargo yang dikirim, untuk segala biaya yang diperlukan guna menjamin keselamatan dan keamanan di wilayah dunia yang sangat rawan konflik ini," tulis Trump.

Menanggapi dinamika ini, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, pada Rabu (15/7), menekankan pentingnya respons Indonesia yang berpegang teguh pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. "Indonesia perlu menyikapi perkembangan ini secara tenang, terukur, dan tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif," ujarnya kepada internationalmedia.co.id.
Dave menilai bahwa setiap kebijakan yang memengaruhi jalur pelayaran internasional, terutama Selat Hormuz sebagai urat nadi perdagangan dan distribusi energi global, harus dicermati serius. Dampak potensialnya mencakup stabilitas ekonomi dunia, rantai pasok, harga energi, hingga arus perdagangan internasional. Dari sudut pandang hukum internasional, Indonesia secara konsisten mendukung kebebasan pelayaran di jalur laut internasional sebagaimana diatur dalam rezim hukum laut. Oleh karena itu, setiap kebijakan unilateral yang berpotensi membatasi atau membebankan biaya secara sepihak seharusnya dibahas melalui mekanisme multilateral yang berlaku dan mengacu pada ketentuan hukum internasional, bukan melalui tindakan unilateral.
Ia berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau perkembangan tarif yang ditetapkan Trump tersebut. Dave juga mengingatkan bahwa respons pemerintah harus didasarkan pada kajian matang serta diplomasi konstruktif. "Sikap resmi pemerintah hendaknya disampaikan berdasarkan hasil kajian yang matang dengan tetap mengedepankan jalur diplomasi yang konstruktif. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil akan memiliki dasar yang kuat sekaligus mencerminkan konsistensi Indonesia dalam menjaga perdamaian dan stabilitas internasional," kata Dave.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengantisipasi potensi dampak ekonomi domestik, terutama terhadap pasokan energi, biaya logistik, dan aktivitas perdagangan. Koordinasi lintas kementerian menjadi krusial untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi apabila dinamika geopolitik di Timur Tengah mulai memberikan tekanan terhadap perekonomian nasional.
Dave menegaskan, Indonesia harus terus mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog dan diplomasi, sembari menjaga agar jalur pelayaran internasional tetap aman dan terbuka bagi kepentingan perdagangan global. Sikap ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara maritim yang konsisten mendukung terciptanya perdamaian, stabilitas, serta tata kelola internasional yang berlandaskan aturan.
