Internationalmedia.co.id – News – Saepul (26), pelaku di balik kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap K (51) di Depok, kini menghadapi ancaman hukuman paling berat, termasuk pidana mati. Penetapan Saepul sebagai tersangka didasari oleh bukti kuat perencanaan matang di balik aksi keji tersebut, yang terungkap dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Saepul dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," ujar Kompol Dimitri saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Kamis (6/8). Pasal 459 KUHP secara spesifik mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 KUHP mencakup pembunuhan biasa, namun dengan ayat (3) yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun jika pembunuhan diikuti atau didahului oleh tindak pidana lain, seperti pencurian, dengan maksud untuk menguasai barang atau melepaskan diri dari pidana.

Terungkap bahwa perkenalan antara Saepul dan korban K bermula dari aplikasi media sosial Hornet, sebuah platform yang dikenal sebagai komunitas sesama jenis. Dari penyelidikan mendalam, terungkap bahwa Saepul memang sudah merencanakan aksi pencurian barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motornya. Niat jahat ini kemudian berujung pada keputusan untuk menghabisi nyawa K demi menguasai harta benda tersebut. "Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," jelas Kompol Dimitri. Ia menambahkan, "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merinci kronologi mengerikan tersebut. Setelah berkenalan via Hornet, Saepul dan K sepakat bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada akhir Juli lalu. Pertemuan yang seharusnya biasa itu berujung pada cekcok sengit. Dalam puncak pertikaian, Saepul tanpa ampun menusuk perut K dan menggorok lehernya dengan pisau, memastikan korban tewas di tempat.
Tidak berhenti di situ, Saepul berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara yang tak kalah brutal. Ia memutilasi tubuh K pada bagian pangkal paha, lalu membungkus potongan tubuh tersebut secara terpisah menggunakan plastik hitam dan karung. Jasad bagian badan dibuang di kawasan Tanah Merah, sementara kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. "Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," terang Kombes Budi. Usai membuang jasad, Saepul langsung melarikan sepeda motor milik K ke Panimbang, Pandeglang, Banten, untuk kemudian menjualnya, mencoba menutupi jejak kejahatan yang telah ia lakukan.
