internationalmedia.co.id – Pelarian panjang seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Serang akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menghilang dari radar kepolisian selama tiga tahun, seorang pria berinisial BA (33) berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim di lapangan serta peran aktif masyarakat. Penangkapan BA bermula dari laporan warga yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah identitas dan lokasi persembunyiannya terkonfirmasi, anggota langsung melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," ujar Andri dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Kronologi penangkapan terjadi pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa tersangka BA saat itu sedang berada di pinggir jalan di kawasan Kampung Bolang, Lebakwangi, Kabupaten Serang. Menyadari kehadiran petugas, BA sempat mencoba melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri. Namun, taktik pengepungan yang dilakukan petugas membuat upaya pelarian tersebut gagal total.
"Tersangka sempat mencoba kabur saat kami mendekat, namun karena lokasi sudah kami kepung, dia tidak punya jalan keluar. Saat dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya," jelas Bondan.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka. Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket besar sabu dengan berat mencapai 92,59 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan sangat rapi di dalam boks sepeda motor Honda Vario milik tersangka.
Dalam pemeriksaan intensif, BA mengaku telah terjun ke dunia hitam ini sejak tahun 2015. Ia berdalih bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama dirinya menjadi pengedar. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial YA, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan merupakan warga Jakarta Barat.
"Selain mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma," tambah Bondan.
Kini, BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan BA. Fokus utama saat ini adalah memburu YA selaku pemasok utama serta memutus rantai jaringan narkoba yang diduga masih memiliki keterkaitan dengan tersangka.
