Gelombang penyidikan kasus korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari semakin meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi vital di Bengkulu, termasuk kediaman seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Internationalmedia.co.id – News mengabarkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut dalam perkara yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung secara maraton pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Total ada empat lokasi yang menjadi sasaran penyidik. Salah satu titik fokus adalah rumah Vinna Leddy Anggraheny, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Selain itu, KPK juga menyasar dua rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, serta satu properti milik pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Dari operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara korupsi ini. Tak hanya itu, serangkaian pemeriksaan saksi juga telah dilakukan di Bengkulu untuk memperkuat konstruksi kasus. Barang bukti yang disita diharapkan dapat memberikan petunjuk baru mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Langkah agresif KPK ini merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Meskipun demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru yang diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut, sebagaimana disampaikan Budi Prasetyo pada Senin (20/7). Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menarik perhatian ini.
Kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan suap oleh Bupati Fikri yang ditaksir mencapai total Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar pada awal tahun 2026.
Asep merinci, suap ‘ijon’ proyek senilai Rp 980 juta diduga diberikan secara bertahap melalui perantara, dengan nilai yang bervariasi dari masing-masing pihak. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain ke Fikri sebesar Rp 775 juta, yang mengindikasikan pola perbuatan berulang dalam skandal korupsi ini. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak demi mengungkap tuntas jaringan korupsi di Rejang Lebong.
