Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Insiden penendangan seorang wanita di area food court Mal Senayan City (Sency) yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pria berinisial RS (43) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan yang ia lakukan terhadap korban berinisial TL. Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada RS, tanpa toleransi atas alasan apapun.
Sahroni menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus penganiayaan ini. "Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya," ujar Sahroni saat dihubungi pada Senin (21/9). Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan, terutama terhadap perempuan, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Politikus dari partai NasDem tersebut secara gamblang menyatakan ketidakpeduliannya terhadap motif atau alasan yang mungkin melatarbelakangi tindakan RS. Menurutnya, keberadaan bukti kuat berupa rekaman CCTV sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. "Apapun alasannya, bukti kuat dia telah melakukan kekerasan dengan menendang perempuan, itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya lagi, menggarisbawahi keseriusan insiden ini.
Peristiwa yang menghebohkan publik tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas, korban, yang diidentifikasi sebagai T (atau TL), sedang mengantre untuk membeli bakso di salah satu gerai makanan. Tiba-tiba, dari belakang barisan antrean, seorang pria yang belakangan diketahui sebagai RS, secara mendadak menendang bagian punggung korban.
Akibat tendangan tak terduga tersebut, korban langsung terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah beberapa saat, korban terlihat bangkit dengan raut kebingungan dan syok, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Pihak kepolisian, melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penetapan RS sebagai tersangka pada Sabtu (18/9). RS kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak kekerasan di ruang publik.
