Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan tinggi Indonesia. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Menanggapi insiden ini, Komisi X DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam dan berencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk rapat koordinasi. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa langkah ini diambil guna membahas penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi seharusnya bukan arena transaksi bagi mereka yang memiliki kelebihan finansial. "Praktik suap dan pungutan tidak sah sama sekali tidak boleh terjadi di lingkungan kampus," ujarnya. Pemanggilan Kemendiktisaintek bertujuan untuk mendalami langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Lalu Hadrian, politikus dari PKB, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Menurutnya, proses seleksi mahasiswa baru harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa kriteria utama penerimaan haruslah prestasi dan potensi akademik calon mahasiswa, bukan berdasarkan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan finansial.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang diduga melibatkan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Para tersangka tersebut meliputi:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta
- Adhi Wiharto, pihak swasta
- Mulyono, pihak swasta
KPK mengidentifikasi adanya tiga klaster modus operandi dalam perkara ini, menunjukkan pola terstruktur dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Meskipun demikian, Lalu Hadrian menegaskan penghormatan Komisi X terhadap asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum krusial untuk pembenahan menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN. "Sangat penting untuk memastikan bahwa insiden ini tidak sampai merusak kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan tinggi kita," pungkasnya, menekankan pentingnya menjaga marwah perguruan tinggi.
