Seorang mekanik berinisial FF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap polisi karena terlibat dalam pencurian belasan aki atau Electronic Control Unit (ECU) truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa penangkapan FF pada 26 Agustus 2026 itu didahului oleh pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan. "Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini," ujar AKP Ngurah Made Pandu Prabawa, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Jumat (18/9/2026). Penyelidikan ini dipicu oleh maraknya laporan pencurian aki truk yang mencapai 19 kali kejadian.

Dari total 19 laporan, FF mengakui bertanggung jawab atas 12 insiden pencurian. Polisi memastikan bahwa FF adalah pelaku tunggal dalam serangkaian kejahatan ini, membongkar misteri di balik hilangnya aki-aki truk tersebut.
Modus operandi FF terungkap cukup sistematis. Ia menjual aki curiannya secara daring dengan harga bervariasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 3,5 juta per unit. Angka ini jauh di bawah harga aki baru yang mencapai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Pemeriksaan pada ponsel FF juga menguatkan temuan ini, di mana ditemukan banyak foto ECU hasil curian yang siap dijual. Motif di balik aksinya ini, menurut pengakuan FF, adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk mengungkap kasus ini, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memantau area pelabuhan pada jam-jam rawan. Pihak pelabuhan juga turut dilibatkan dalam upaya pengawasan. FF diketahui sering beraksi pada dini hari, antara pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB, memanfaatkan suasana sepi untuk masuk ke kawasan pelabuhan dan melancarkan aksinya.
Berkat kerja keras tim, penyelidikan membuahkan hasil, dan FF berhasil diamankan. Saat ini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. Atas perbuatannya, FF terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
