Internationalmedia.co.id – News – Sebuah program inovatif bertajuk ‘Police Goes to School’ yang diinisiasi oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus predator seksual anak di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial VIJAP (26) telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi di sana, membuktikan efektivitas pendekatan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Kasus ini mulai terkuak pada Agustus 2026, ketika tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan program ‘Police Goes to School’ di sebuah lembaga pendidikan di kawasan Muara Angke. Di tengah interaksi dengan komunitas sekolah, petugas menerima laporan penting dari seorang wali murid yang mengkhawatirkan perubahan perilaku drastis pada anaknya sejak Juli tahun yang sama. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan serius.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera bergerak. Hasil penyelidikan membuahkan penangkapan VIJAP pada 21 Agustus di sebuah indekos. AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mengonfirmasi bahwa saat diinterogasi, VIJAP mengakui perbuatannya. Korban diketahui adalah seorang siswi berusia 14 tahun dari sekolah yang sama di Muara Angke.
Kepada penyidik, pelaku menjelaskan bahwa ia mengenal korban melalui platform media sosial. VIJAP mulai melancarkan bujuk rayunya sejak April 2026, dan setelah tiga bulan intens berkomunikasi, ia berhasil melancarkan aksi bejatnya pada bulan Juli. Modus operandi ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap predator yang memanfaatkan celah di dunia maya.
Atas perbuatannya, VIJAP kini dijerat dengan Pasal 473 ayat 3A dan ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Program ‘Police Goes to School’ sendiri merupakan inisiatif kepolisian untuk secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah hukumnya. Tujuannya adalah menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus membuka ruang diskusi yang aman bagi para pelajar untuk berinteraksi langsung dengan aparat penegak hukum. "Melalui program ini, kami berupaya menciptakan saluran komunikasi yang efektif agar masyarakat, khususnya lingkungan sekolah, dapat dengan mudah menyampaikan informasi atau keluhan yang berpotensi mengganggu kamtibmas," tutup Ngurah Made, menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menjaga keamanan.
