Sebuah insiden kekerasan domestik yang menggemparkan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berinisial RF alias Ale (19) ditangkap setelah diduga tega menganiaya pacarnya, FTS (21), hanya karena keterlambatan dalam mengantarkan makanan. Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka lebam dan bahkan sayatan pisau cutter di bagian telinganya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, peristiwa tragis ini terungkap setelah pelaku berhasil diamankan.
Menurut keterangan Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, insiden penganiayaan ini bermula pada Senin (14/9) di sebuah kos di Jalan Kancil, Makassar. Pelaku, yang saat itu berada di kosnya, menghubungi korban melalui pesan singkat untuk meminta dibawakan makanan. Namun, karena korban membutuhkan waktu lebih lama untuk tiba, emosi pelaku memuncak. "Awalnya pelaku chat pelapor melalui WA menanyakan jam berapa korban ke kos, dikarenakan pelaku ingin dibawakan makanan. Namun, dikarenakan korban lama baru datang akhirnya pelaku marah kepada korban," ujar AKP Tri Husada kepada wartawan, seperti dilansir internationalmedia.co.id.

Ketika FTS akhirnya tiba di lokasi, bukannya disambut, ia justru langsung dihampiri oleh RF. Tanpa basa-basi, pelaku segera melancarkan serangan fisik. FTS dicekik di bagian leher dan kepalanya dipukul berulang kali oleh sang kekasih.
Tidak berhenti di situ, RF kembali melanjutkan aksi brutalnya dengan menendang pinggang dan paha korban. Puncaknya, pelaku bahkan berupaya menusuk FTS dengan pisau cutter. Beruntung, korban dengan sigap berhasil menahan tangan pelaku, mencegah luka tusukan yang lebih parah.
Akibat serangkaian kekerasan tersebut, FTS menderita luka lebam di sekujur tubuhnya, serta luka robek yang cukup dalam akibat sayatan pisau cutter di belakang telinganya. Merasa tidak terima dengan perlakuan keji tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mamajang. Respon cepat dari aparat kepolisian membuahkan hasil, di mana RF alias Ale berhasil diamankan anggota Resmob Polsek Mamajang pada Selasa (15/9) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
