KPK Sasar Summarecon Skandal HGB Terkuak
Internationalmedia.co.id – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan aksi tegasnya dengan menggeledah kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan tersebut telah dimulai sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari. "Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," ujar Budi kepada internationalmedia.co.id.
Aksi ini bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, pada Kamis (17/9), KPK juga telah melakukan penggeledahan intensif di tiga ruangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ruangan yang disasar meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang merugikan negara. Di antara para tersangka adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung (SON) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dari pihak swasta, Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), turut ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Empat nama terakhir (Arif, Fahd, Erwin, Fakhry) disebut-sebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tak hanya penetapan tersangka, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai fantastis, mencapai Rp 106,3 miliar. Jumlah ini mencetak rekor sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, mengindikasikan skala besar dari praktik korupsi yang sedang diungkap.
